Arsenal FC

Rabu, 18 Juli 2012

Hukum Nun mati atau Tanwin


Hukum nun mati dan tanwin adalah salah satu tajwid yang terdapat dalam Al-Qur'an. Hukum ini berlaku jika nun mati atau tanwin bertemu huruf-huruf tertentu.
Hukum ini terdiri dari 5 jenis, yaitu:
1.Izhar Halqi

Jika nun mati atau tanwin bertemu dengan salah satu huruf izhar yaitu ح,خ,ع,غ,أ,ھ cara membacanya jelas, dan terang tidak diperbolehkan untuk mendengung.


2.Idgam Bigunnah

Jika nun mati atau tanwin bertemu huruf-huruf seperti: mim (م), nun (ن), wau (و), dan ya' (ي), maka ia harus dibaca lebur dengan dengung.
Contoh: فِيْ عَمَدٍ مُّمَدَّدَةٍ harus dibaca Fī ʿamadim mumaddadah.

3.Idgham Bilaghunnah

Jika nun mati atau tanwin bertemu huruf-huruf seperti ra' (ر) dan lam (ل), maka ia harus dibaca lebur tanpa dengung.
Contoh: مَنْ لَمْ harus dibaca Mal lam

Pengecualian

Jika nun mati atau tanwin bertemu dengan keenam huruf idgam tersebut tetapi ditemukan dalam satu kata, seperti بُنْيَانٌاَدُّنْيَاقِنْوَانٌ, dan صِنْوَانٌ, maka nun mati atau tanwin tersebut dibaca jelas.

4.IQLAB

Hukum ini terjadi apabila nun mati atau tanwin bertemu dengan huruf ba' (ب). Dalam bacaan ini, bacaan nun mati atau tanwin berbah menjadi bunyi mim.
Contoh: لَيُنۢبَذَنَّ harus dibaca Layumbażanna.


5.IKHFA' HAQIQI

Jika nan mati atau tanwin bertemu dengan huruf-huruf seperti ta'(ت), tha' (ث), jim (ج), dal (د), dzal (ذ), zai (ز), sin (س), syin (ش), sod (ص), dhod (ض), tho (ط), zho (ظ), fa' (م), qof (م), dan kaf (ك), maka ia harus dibaca samar-samar (antara Izhar dan Idgham).

Sumber : Wikipedia

Tidak ada komentar:

Info

SELAMAT DATANG

Selamat datang di Blog Saya ( Harmedi Y.s )- saya senang Anda berada di sini, dan berharap Anda sering datang kembali. Silakan Berlama - Lama di sini dan membaca lebih lanjut. Dan semoga blog saya membantu dalam kehidupan anda , semoga anda menemukan hal menarik dari blog saya .

About Me ( Harmedi Y.s )

My name is Harmedi Yulian Saputra | Orangnya dari Nagari Minang, Sumbar (/‾▿‾)/ | Tukang Kodak. (。◕‿◕。) playing guitar is my hobby .. :) 13 - 03 - 1999